Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan menggantikan KUHP lama pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenimipas Kalsel, Mulyadi, menegaskan bahwa peran PK semakin strategis di era penerapan KUHP baru yang mengedepankan paradigma keadilan restoratif.

“Paradigma pemidanaan kini bergeser dari pembalasan menjadi pemulihan dan reintegrasi sosial. Karena itu, PK harus siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sosial,” ujar Mulyadi, Kamis (6/11).

Penguatan peran PK juga disampaikan Ketua I Bidang Organisasi DPP Ipkemindo, Heni Yuwono, usai pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Ipkemindo Kalsel periode 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Menurut Heni, PK memiliki peran penting sejak tahap penyidikan hingga pasca-pemidanaan, melalui penelitian kemasyarakatan, mediasi penal, hingga pendampingan bagi pelaku dan korban.

“PK harus terus meningkatkan kompetensi profesional, memahami substansi KUHP baru, serta memperkuat kemampuan dalam mediasi dan penyusunan litmas berbasis pemulihan. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga penting agar keadilan restoratif berjalan efektif,” tegasnya di hadapan para Kepala UPT, PK, dan APK se-Kalsel.